1.) FAKTOR PERTIMBANGAN
UNTUK MEMILIH BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN
1. Jenis usaha yang dijalankan
Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan
dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa
dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus
selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar
dengan resiko kerugian kecil.
2. Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan,
yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan
bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua
badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan
usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul
suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga,
hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada
keterbatasan tanggung jawab.
3. Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian
badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas
keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan
Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus
diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung
jawabnya.
4. Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal
mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama
perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan
mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah
berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada
wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.
5. Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi
dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan
alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar
dari resiko kerusakan, cacat, dll.
6. Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam
mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha.
Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar,
namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan
dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.
7. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya
melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan.
Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan
kemampuan yang dimiliki.
8. Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan
peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries,
pajak dan ijin domilisi.
2.) 3 KEUNTUNGAN DAN
KELEMAHAN DARI BISNIS FIRMA
Kelebihan firma :
1. dapat menghimpun modal yang lebih besar, karena bersama-sama di
bandingkan dengan usaha perseorangan
2. badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya
3. semua keputusannya di ambil bersama-sama
kelemahan firma ;
1. sulit dalam mengambil keputusan karena adanya
perbedaan pendapat dari kedua pemimpin
2. kesalahan seorang anggota harus di tanggung
bersama
3. tidak
ada pemisah harta kekayaan antara hak milik dengan firma
3.) ALASAN USAHA
PEMERINTAH MAKIN MENGARAH KE PT/PERSERO
Krisis finansial global yang melanda dan melumpuhkan sendi-sendi
perekonomian global hampir keseluruh negara di dunia,mengakibatkan menurunnya
laju globalisasi dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu,sangat penting
khususnya bagi kelangsungan pembangunan perekonomian Indonesia untuk mewujudkan
suatu sistem perekonomian yang berpihak kepada rakyat. Untuk ini pemerintah
telah melakukan penguatan pada dasar-dasar kebijakan, khususnya dalam bentuk
peraturan dibidang ekonomi untuk menjaga keseimbangan dunia usaha agar para
pelaku usaha dapat bersaing dengan sehat, dan adil tanpa menimbulkan kerugian
dan kesengsaran bagi rakyat dan kerusakan lingkungan sekitarnya. Maka dari itu,
pemerintah menekankan badan usaha agar berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
SUMBER :
http://kusmawananangblog.blogspot.com/2016/01/kuis-pengantar-bisnis.html
Komentar
Posting Komentar