1.)  FAKTOR PERTIMBANGAN UNTUK MEMILIH BADAN USAHA YANG DIDIRIKAN

1.     Jenis usaha yang dijalankan


Hal pertama yang dipertimbangkan adalah jenis usaha apa yang akan dijalankan. Sesuai dengan keinginan, badan usaha yang akan dijalankan bisa dalam bentuk perdagangan, industri dsb. Orang yang ingin membuka usaha, harus selektif dalam memilih jenis usaha yang mengeluarkan modal tidak terlalu besar dengan resiko kerugian kecil.

2.     Batas wewenang dan tanggung jawab pemilik
Ketika menjalankan bisnis, ada 2 hal yang sangat erat berkaitan, yaitu mengenai pengambilan keputusan dan batas kewenangan dalam menjalankan bisnis. Karakter badan usaha sangat menentukan hal ini. Karena tidak semua badan usaha memiliki pemisahan tanggung jawab antara pemilik dengan badan usahanya. Dalam hal memilih CV atau Firma sebagai badan usaha, ketika timbul suatu kerugian, maka kerugian tersebut menjadi tanggung jawab pemiliknya juga, hingga ke harta pribadi. Berbeda dengan Perseroan Terbatas, dimana ada keterbatasan tanggung jawab.

3.     Kapasitas Keuangan dan Kemudahan Pendirian
Umumnya para pebisnis berskala kecil, ingin memilih pendirian badan usaha yang prosesnya sederhana dan biaya sesuai dengan kapasitas keuangannya. Ketika budgetnya tidak mencukupi untuk mendirikan Perseroan Terbatas, seringkali badan yang dipilih adalah CV. Namun yang harus diperhatikan adalah karakter dari badan usaha yang dipilih berikut tanggung jawabnya.

4.     Kemudahan memperoleh modal
Dalam bisnis, pemisahan keuangan pribadi dengan bisnis adalah hal mutlak. Ketika membuat badan usaha, diharapkan dapat membuat rekening atas nama perusahaan tersebut. Sehingga, untuk keperluan permodalan, akan dapat dengan mudah mengajukan ke perbankan atau investor apabila cash flow yang telah berdiri sendiri dan berjalan baik dari bisnis tersebut sudah diletakkan pada wadah khusus, yaitu rekening perusahaan.

5.     Besarnya resiko kepemilikan
Para pengusaha harus memikirkan resiko-resiko yang akan terjadi dalam perusahaannya. Misalnya pengusaha dalam bidang industri akan menggunakan alat-alat produksi yang membutuhkan perawatan sesering mungkin agar terhindar dari resiko kerusakan, cacat, dll.

6.     Perkembangan usaha
Pengusaha haruslah visioner, oleh karena itu optimisme dalam mengembangkan bisnis juga merupakan pertimbangan dalam memilih badan usaha. Seiring dengan perkembangan bisnis, maka tidak hanya omset yang makin besar, namun resikonya juga makin besar. Oleh karena itu perlu disesuaikan dan dipersiapkan strategi memilih badan usaha yang tepat.

7.     Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha
Agar usaha dapat terkoordinir dengan baik, pengusaha hendaknya melibatkan pihak-pihak lain yang dapat mendukung jalannya perusahaan. Pihak-pihak tersebut ditempatkan pada bagian-bagian yang sesuai dengan kemampuan yang dimiliki.

8.     Kewajiban dari peraturan pemerintah
Sebagai warga Negara yang baik, pengusaha harus memperhatikan peraturan-peraturan pemerintah seperti ijin industri, NPWP, akta notaries, pajak dan ijin domilisi.


2.)   3 KEUNTUNGAN DAN KELEMAHAN DARI BISNIS FIRMA


Kelebihan firma :
1. dapat menghimpun modal yang lebih besar, karena bersama-sama di bandingkan dengan usaha perseorangan
2. badan usaha firma lebih mudah untuk memperluas usahanya
3. semua keputusannya di ambil bersama-sama

kelemahan firma ;
1.     sulit dalam mengambil keputusan karena adanya perbedaan pendapat dari kedua pemimpin 
2.     kesalahan seorang anggota harus di tanggung bersama 
3.      tidak ada pemisah harta kekayaan antara hak milik dengan firma


3.)  ALASAN USAHA PEMERINTAH MAKIN MENGARAH KE PT/PERSERO
Krisis finansial global yang melanda dan melumpuhkan sendi-sendi perekonomian global hampir keseluruh negara di dunia,mengakibatkan menurunnya laju globalisasi dalam perekonomian Indonesia. Oleh karena itu,sangat penting khususnya bagi kelangsungan pembangunan perekonomian Indonesia untuk mewujudkan suatu sistem perekonomian yang berpihak kepada rakyat. Untuk ini pemerintah telah melakukan penguatan pada dasar-dasar kebijakan, khususnya dalam bentuk peraturan dibidang ekonomi untuk menjaga keseimbangan dunia usaha agar para pelaku usaha dapat bersaing dengan sehat, dan adil tanpa menimbulkan kerugian dan kesengsaran bagi rakyat dan kerusakan lingkungan sekitarnya. Maka dari itu, pemerintah menekankan badan usaha agar berbentuk Perseroan Terbatas (PT).


SUMBER :
http://kusmawananangblog.blogspot.com/2016/01/kuis-pengantar-bisnis.html


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Membuat program sederhana VB dengan menggunakan perintah perulangan Do Loop while